Translate

Rabu, 16 Januari 2013

PAKET PENERBIT – PENULIS



Perihal                   : Paket Penerbitan                                                                                   
Lampiran               : 4 Halaman

PAKET PENERBIT – PENULIS

Penerbit Wangsa Indira Jaya adalah Penerbit Resmi yang terdaftar secara Hukum Sebagai Persekutuan Komanditer (CV)  terdaftar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian. dan bergerak di bidang Barang serta Jasa Penerbitan dan Distribusi Buku.
Demikian opsi  dari Penerbit kami WANGSA INDIRA JAYA tentang Paket penerbitan dari yang kami sediakan. Sementara ini kami hanya memberikan 3 pilihan yang berdasarkan pelayanan yang ada :


01.  Penulis bisa menerbitkan naskah karyanya dengan secara “INDI” artinya penulis bisa menerbitkan karyanya bersama kami. Dan Kami sebagai  jembatan menjadi mitra penulis. Adapun fasilitas opsi ke-satu ini adalah :


    • -    Pihak penerbit hanya melakukan pemasaran secara e-Marketing (Pemasaran yang dilakukan secara On-Line yang disebut dunia maya dalam bentuk sosial web, (Baik facebook, twiter, blog, dan aplikasi social lainnya).
    • -      Pilihan ini untuk kwalitas buku di bawah standar toko dan proyek cetak di bawah 100 exlempar. Dan katagori ini dibiayai oleh penulis sendiri dengan kwalitas buku (POD)


02. Penulis bisa menerbitkan naskah karyanya dengan secara “MINOR” artinya penulis bisa menerbitkan karyanya bersama kami. Dan Kami sebagai  jembatan menjadi mitra penulis.  Adapun fasilitas opsi ke-dua ini adalah :


    •         Penerbit Sekaligus menjadi tim pemasaran karya penulis setelah jadi. Baik secara   e-Marketing ATAU-pun di tambah secara (chief marketing officer) pemasaran yang dilakukan secara nyata. [DOUBLE MARKETING]
    •       Karya penulis akan kami bantu untuk di distribusikan ke toko-toko buku kecil dengan skala kecil. 
    •        Pilihan ini untuk kwalitas buku standar toko dengan katagori minimal cetak masal 500 exlempar ke-atas.
    •     Katagori ini dibiayai oleh penulis sendiri. Yang diharapkan menjadi member penerbit kami.
    •       Untuk menjadi member tentunya ada biaya distribusi yang ditanggung sepenuhnya oleh Penulis. Biaya bisa berubah setiap saat.

3. Penulis bisa menerbitkan naskah karyanya dengan secara “MAYOR” artinya penulis bisa menerbitkan karyanya bersama kami. Sebagai  jembatan menjadi mitra kami.  Adapun fasilitas opsi ke-tiga ini adalah :


    •  Penulis tidak dipungut biaya sama sekali oleh penerbit.
    • Penulis mengirimkan naskahnya secara manual yang diketik aplikasi world di atas kertas A4 dengan jarak spasi 1,5. Font TNR, panjang naskah dengan ketebalan sekitar 100-200 halaman.
    • Naskah belum pernah dipublikasikan di media cetak, elektronik & online dan tidak sedang diikutsertakan dalam sayembara lain.
    • Naskah akan di baca editor kami selama 4-6 bulan. Jika naskah tidak  lolos akan di kembalikan ke pengirim dengan menyertakan perangko balasan.
    • Cantumkan jenis naskah yang dikirim. Sertakan pula sinopsis cerita dengan syarat tidak menyinggung SARA VULGAR serta untuk Tema bebas.
    • Naskah sebaiknya sudah di jilid dengan rapi yang di sertakan foto copy KTP sebagai tanda domisili penulis tentang identitas.
    • Informasi selanjutnya hubungi call center. Surabaya, 031-31432811. Jakarta, 021-32213789
    • Email.naskah.wij@gmail.com

Untuk ketiga Opsi tersebut dapat berubah setiap saat , dan tentunya segala isi karya bukan tanggung jawab kami jika ada suatu hal yang tidak di inginkan tentang karya penulis tersebut. Seperti misalnya mengutif karya orang lain.

Apabila Penulis sebagai mitra kami setuju dengan opsi yang kami berikan. Maka untuk selanjutnya akan ada perjanjian terlampir di atas materai untuk disetujui oleh penulis secara kesepakatan bersama tanpa ada unsur paksaan.

Dilarang memperbanyak isi keseluruhan karya yang sudah diterbitkan oleh pihak kami tanpa ada persetujuan penulis kepada penerbit.


Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang dilarang mengutip atau memperbanyak, sebagian atau seluruh isi buku ini, tanpa izin tertulis dari Penerbit. Sanksi Pelanggaran pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang HAK CIPTA.

01. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan per-buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Atau pidana pen-jara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

02. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, menge-darkan, atau menjual  kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Wasalam,  Surabaya, 01 Januari 2013
WANGSA INDIRA JAYA







NB : Surat ini bersifat pengumuman untuk para penulis yang ingin menjadi mitra kami. Dan akan berlaku jika ada stempel pengesahan yang ditandatangani diatas materai berdasarkan kesepakatan antara penulis dengan penerbit WANGSA INDIRA JAYA.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share Artikel ini Jika membantu untuk menambah wawasan anda.

Entri Populer

Pengikut